Jumat, 26 September 2014

8Negara Dengan Hacker Terkuat Di Dunia !!


1. Amerika Serikat
Kita sering mendengar berita tentang Hacker Amerika yang bisa membobol file FBI, website pemerintahan, dan lainnya. Kelompok yang terkuat di Ameika adalah Topi Abu-Abu, Wikileaks, dan Anonymous. Hal ini, tentu saja, membuktikan bahwa hacker - hacker di Amerika memang kuat.

2. Turki
Turki adalah negara yang sungguh sungguh patut di acungi jempol masalah hacker. Sebuah negara dengan skill dan mental tinggi membuat negara ini di takutkan di seluruh dunia. Kelompok terkuat di negara Turki ini adalah kelompok Hacker Islam yang bernama Cyber. Semoga mereka lebih beretitut daripada hacker yahudi.

3. China
Hacker China telah membobol ribuan file. Silahkan seraching di Google tentang Hacker China untuk membuktikannya. Hacker China mengincari 48 perusahaan kimia Amerika Serikat dan Inggris sebagaimana diberitakan VivaNews. Tidak hanya itu, menurut tribunnews, hacker China lebih berpeluang kaya dari pada bandar narkoba.

4. India
Katanya, hacker India lebih kuat dan lebih ganas dari pada hacker lainnya, karena itu, Hacker India lebih dipercaya oleh Google. Hacker India tidak setengah-setengah untuk melakukan suatu tindakan. Banyak hacker India yang ditarik ke negara Amerika Serikat untuk keamanan. Kelompok yang terkuat di India adalah Dafcer.

5. Pakistan
Kekuatan Hacker Pakistan terbukti setelah mereka menyerang 31 website pemerintahan dan 41 institut pendidikan. Hacker Pakistan adalah Hacker Islam sama seperti Hacker Turki. Namun, Hakcer Pakistan sering perang dengan Hacker Turki. 

6. Indonesia
Bukti yang mencengangkan tentang kehebatan hacker Indonesia terlihat ketika perselisihan Blok Ambalat anatar Indonesia dengan Malaysia, pada perayaan kemerdekaan Malaysia tepatnya tanggal 31 Desember 2010.  
 
Hacker Indonesia meutup 500 website pemerintahan, website terkemuka di malaysia, universitas, pendidikan, sehingga Malaysia rugi kurang lebih Rp.7,5 Triliun dalam sehari. Kelompok yang terkenal dan sering masuk layar televisi adalah BlackHat, Namun BlackHat tidak diberi dukungan oleh pemerintah.

7. Jepang
Tahukah anda, Hacker Jepang yang berusia 17 tahun berhasil membobol server Belanda. Itu salah satu bukti kehebatan negara techno ini. Jepang sebagai negara yang memiliki teknologi-teknologi yang canggih mustahil sekali tidak disebut sebagai negara yang menciptakan hacker hebat.

8. Rusia
Virus ternama, terhebat bahkan terdahsyat berasal dari Rusia. Hampir semua hacker - hacker disana di biayain oleh antivirus ternama di dunia bahkan di ada yang di jadikan sebagai security di US. Dengan alasan ini, Rusia patut kita nobatkan sebagai negara pengembang hacker di dunia, dan terbanyak.
Read More ->>

19 Virus Komputer Paling Berbahaya Dalam Sejarah Internet

Virus komputer pada awalnya tercipta dari dua hacker remaja yang iseng dan bersaing untuk menjadi pemenang, mereka kemudian membuat malware yang dirancang untuk merusak dan mengacaukan data-data dari temannya.
Sekarang dunia telah berubah, para hacker telah menjadikan virus sebagai pekerjaan profesional. Bahkan, ada para hacker yang berambisi untuk menguasai dan merusak tatanan kehidupan dunia.
Sebagian lagi, para hacker berkerja secara langsung pada pemerintah atau badan intelijen untuk melindungi keamanan negara. Berikut ini kami hadirkan 10 virus komputer paling berbahaya di dunia internet, yaitu :

1. Jerusalem, aka Friday 13th, (1987)

Jerusalem, sebagai salah satu yang pertama virus MS-DOS, menginfeksi komputer dibanyak negara, universitas, lembaga dan perusahaan di seluruh dunia, Jerusalem menginfeksi ribuan komputer tanpa ampun. Pada tiap hari Jumat tanggal 13, virus menghapus semua file program yang berada pada hard drive yang terinfeksi.

2. Morris aka “Internet Worm” (November 1988)

Ini adalah virus jenis “worm” pertama di dunia awal internet yang menginfeksi lebih dari 6000 komputer di Amerika Serikat!! Termasuk beberapa milik NASA.
Bahasa pengkode virus itu sendiri ternyata adalah cacat, dan sengaja mengirimkan jutaan salinan dari dirinya sendiri ke banyak komputer-komputer lainnya dengan jaringan yang berbeda-beda.
Virus ini dapat melumpuhkan semua sumber daya dari jaringan tersebut dan menyebabkan kerusakan serta kerugian berbiaya hampir $ US100 juta dollar AS!!
Kata-kata yang menentukan pada akhir potongan kode itu mengatakan:
“Don’t know how many…” atau Tidak tahu berapa banyak
Begitu “hebohnya” kode yang dapat mengacaukan sistem Windows untuk pertama kalinya pada masa lalu ini, hingga membuatnya disimpan ke dalam sebuah floppy disk dan dipamerkan di Boston Museum of Science atau musium ilmu pengetahuan di Boston, Amerika Serikat.

3. Melissa (1999)

“Twenty-two points, plus triple-word-score, plus 50 points for using all my letters. Game’s over. I’m outta here.” tulis David L. Smith, alias “Kwyjibo”, penulis virus makro Microsoft Office ini, pastilah penggemar Simpsons. Virus Melissa dikirim melalui email kepada pengguna yang berbeda, dan virus itu memiliki kemampuan untuk “berkembang biak” pada file Word dan Excel.
Selain itu virus Melissa juga dapat menyebar otomatis dengan cara mengirim dirinya sendiri ke e-mail semua teman dan kerabat anda (mass-mail) dengan membaca alamat e-mail lalu memanfaatkan aplikasi Outlook, akibatnya membuat overloading server di dunia internet.

4. Love Letter / I Love You / Lovebug (May, 2000)

Kembali pada tahun 2000, jutaan orang membuat kesalahan dengan membuka lampiran e-mail yang berlabel sederhana, “I Love You”. Seorang programmer usia sekolah dari Manila yang mungkin tidak begitu terlibat menulis bug terkenal ini dari dalam kelas.
Alih-alih mengungkapkan pengakuan tulus dari pengagum misterius, tetapi sebaliknya sebuah program berbahaya yang menimpa file gambar pengguna telah diaktifkan karena kecerobohannya sendiri. Virus Love Letter bisa dianggap sebagai virus komputer pertama yang memakai rekayasa sosial. Asmaranya menyebar melalui email.
Subject: ILOVEYOU, lampiran: LOVE-LETTER-FOR-YOU.TXT.VBS, pesan: silakan cek LoveLetter terpasang berasal dari saya“, dan menghapus semua file “jpeg” dan jpg” disemua direktori dari semua disk. Hasil yang sama sekali tidak sangat romantis.

5. Code Red (Juli, 2001)



Code Red menginfeksi hampir seluruh komputer di dunia pada tahun 2001. Code Red berhasil merusak website whitehouse.gov dan memaksa badan-badan pemerintah lainnya untuk memback-up datanya sementara.
Penciptaan bahasa kode kecil yang jahat ini telah menginfeksi puluhan ribu komputer yang menggunakan sistim operasi Microsoft Windows NT dan Windows 2000 sebagai server, pada awal abad ke-21 tersebut.
Code Red merusak halaman web, menyerang dengan teks Hacked by Chinese!” . Virus itu bisa dijalankan sepenuhnya oleh memori tanpa meninggalkan jejak file atau jejak apapun. Kerusakan tersebut menyebabkan kerugian yang diperkirakan mencapai $ US 2 miliar.

6. SQL Slammer (2003)

Pada bulan Januari 2003, Slammer cepat menyebar di internet yang mengganggu pelayanan publik dan swasta. Virus ini adalah suatu pertanda bagi kekacauan di masa depan. Slammer memiliki efek yang cukup nyata pada layanan kunci perusahaan besar. Di antara daftar dari korbannya, yaitu: Bank of America ATM, sistem tanggap darurat 911 di Washington, dan mungkin sebuah pabrik nuklir di Ohio.
Virus ini menyerang web server yang dijalankan oleh versi rentanMicrosoft SQL Server’, kemudian menghasilkan alamat Internet Protokol (IP) secara acak. Cara cerdik ini dimanfaatkan oleh Slammer agar dapat menginfeksi komputer-komputer lainnya.
Hal yang luar biasa adalah, seberapa kecil kode bahasa Slammer? Sebagai perbandingan untuk masa kini dengan adanya Twitter, pengkodean itu bisa memuat hanya sebanyak lima kali tweet. Seluruh kode dalam hexa viewer tertera pada lampiran diatas.

7. Fizzer (2003)


Pada tahun 2003, worms banyak tersebar di e-mail, tapi fizzer adalah worms yang sama sekali baru. Fizzer dibuat untuk tujuan pencurian uang.
“Satu hal yang membuat Fizzer terkenal adalah bahwa virus ini adalah contoh pertama dari sebuah worm yang diciptakan untuk keuntungan finansial,” kata Roel Schouwenberg, seorang peneliti senior di perusahaan anti-virus Kaspersky. Sampai-sampai Microsoft menawarkan hadiah $ 250.000 untuk pemberi informasi siapakah yang membuat Fizzer.

8. Blaster, aka Lovsan, aka MSBlast (2003)

Blaster pernah menginfeksi ratusan ribu komputer melalui ‘lubang kerentanan’ (vulnerability hole) pada Windows 2000 dan Windows XP. Lalu virus ini akan membuka sebuah jendela dialog yang mengatakan kepada pengguna bahwa sistem akan shutdown yang sudah dekat, lalu terjadilah: komputer mati atau restrat.
Penulis sandi menyembunyikan dua pesan dalam kode
 “I just want to say LOVE YOU SAN!” and “billy gates why do you make this possible? Stop making money and fix your software!!”
Terjemahan dalam bahasa indonesia kira-kira: “Saya hanya ingin mengatakan CINTA ANDA SAN!”. Dan gerbang billy (maksudnya plesetan dari Bill Gates, pemilik OS Windows – pen.) mengapa Anda membuat ini menjadi mungkin? Berhentilah membuat uang dan perbaiki perangkat lunak Anda!

9. Bagle (April, 2004)

Worm ini termasuk yang pertama dalam menyebarkan dirinya sebagai lampiran email lalu menyerang semua versi Microsoft Windows. Hal ini awalnya pada saat itu membuat heboh penyedia layanan email yang dinilai sebagai “alat penyebarnya”.
Virus dari jenis worm ini dirancang untuk membuka backdoor di mana remote user bisa mendapatkan kontrol atas komputer yang terinfeksi. Hebatnya, penulis pengkodean virus juga menulis sebuah puisi kecil ke dalam kodenya. Pada masa itu, hal seperti ini sangat jarang terjadi.

10. Sasser (2004)

Sasser dibuat oleh seorang mahasiswa Jerman yang berusia 17 tahun, Sven Jaschan. Sasser menyerang Windows 2000 dan Windows XP dengan memanfaatkan lubang kerentanan dari sistim Windows tersebut.

11. MyDoom aka W32.MyDoom@mm, Novarg, Mimail.R, Shimgapi, (2004)

MyDoom dikenal malware terkejam pada tahun 2004, virus ini dengan cepat menginfeksi sekitar satu juta komputer. Virus ini menyebar melalui email yang tampaknya seperti pesan yang memantul (bouncing email). Ketika korban yang tidak curiga kemudian membuka email, seketika pula komputernya terinfeksi.
Kode berbahaya virus MyDoom itu kemudian mendownload file tambahannya sendiri dan mencuri buku alamat e-mail dengan menggunakan Outlook untuk otomatis mengirimkan email lagi dengan isi yang sama kepada korban-korban barunya. Selanjutnya, dari sana menyebar lagi dan lagi dan lagi ke teman, keluarga dan rekan korban secara terus-menerus. MyDoom menyebar lebih cepat daripada worms lain pada umumnya.
Hal ini membuat akses internet global melambat hingga 10 persen dan memangkas beberapa akses website sebesar 50 persen. Kodenya tidak begitu menarik, namun dengan bantuan, orang bisa mengajar anak-anak beberapa pengetahuan dasar seperti alfabet, nama hari kerja dan bulan.

12. Poison Ivy (2005)


Poison Ivy adalah mimpi buruk keamanan komputer, virus ini memungkinkan hacker untuk diam-diam mengendalikan komputer pengguna yang terinfeksi dari jarak jauh. Malware seperti poison ivy dikenal sebagai “trojan akses remote,” karena memberikan kontrol penuh kepada pelaku melalui backdoor.

13. Zeus (2007)


Kit malware yang menargetkan informasi pribadi sangat banyak tersebar di dunia maya. Zeus sendiri sudah diperdagangkan oleh penjahat cyber saat ini, dan dijual di jaringan bisnis kejahatan cyber. Virus ini mampu mencuri password serta file Anda.

14. Agent.btz (2008)


Malware agent.btz dikenal karena berhasil mengacaukan sistem keamanan Pentagon! Bahkan sampai membuat pentagon mendirikan departemen militer US Cyber ​​Command untuk mengatasi agent.btz. Malware Agent.btz menyebar melalui thumb drive yang terinfeksi, kemudian menginstal malware untuk mencuri data-data penting. Canggih khan?

15. Virus Conficker aka Downadup (2009)


Pada tahun 2009, sebuah worm komputer baru menjangkiti jutaan PC berbasis Windows di seluruh dunia, worm ini mampu mencuri data finansial dan informasi lainnya. Kompleksitas yang dimiliki worms ini membuatnya sulit untuk dihentikan. Worms ini adalah Virus Conficker. Tujuan pembuatan Conficker adalah untuk mengacaukan ahli keamanan dengan mengacaukan configuration setting.

16. Stuxnet (2009-2010)

Virus ini adalah “worm” pemerintah AS dan Israel yang dirancang untuk menyerang fasilitas nuklir Iran, tapi tidak mengejutkan jika virus itu sengaja menyebar keluar dari sasaran yang dituju. Stuxnet adalah virus komputer pertama yang dirancang khusus oleh hacker untuk menyebabkan kerusakan yang nyata. Karakteristik Stuxnet unik karena hanya ditargetkan untuk merusak software yang dipakai di dunia industri. Stuxnet telah merusak mesin di fasilitas pengayaan uranium Natanz Iran. Badan Energi Atom Internasional menyatakan bahwa Stuxnet menyebabkan sejumlah besar kerusakan mesin cuci uranium raksasa Iran. Stuxnet ditemukan pada tahun 2010, dan diyakini sudah menginfeksi komputer Iran pada tahun 2009. Stuxnet (dan “anaknya” Duqu) sering disebut sebagai senjata super dunia mayayang pertama.

17. Flame aka Flamer aka sKyWIper (2012)

Virus ini jauh lebih canggih, malware komputer modular sangat canggih yang menginfeksi komputer dengan menjalankan sistem operasi Windows dengan sendirinya! Dan menyerang negara-negara di Timur Tengah  - sebagian besar di Iran, Lebanon, Suriah dan Sudan. Tak perlu dikatakan lagi, virus ini adalah bagian dariyang terkoordinasi dengan baik, berkelanjutan dan perang cyber yang dikelola negara”, yang dimulai oleh sebuah virus bernama Stuxnet. “Kode” ini adalah persenjataan berat. Virus ini begitu besar dan bisa masuk ke dalam sistem hingga menyebar menjadi banyak bagian-bagian kecil. Pertama-tama, komputer otomatis mengunduh file sebesar 6 megabyte yang berisi sekitar setengah lusin modul kompresi lain yang berada didalamnya. Virus itu dapat berhenti beroperasi setelah ia terdeteksi oleh operator pengguna atau publik, hal ini dilakukan “sang virus” karena operator memiliki kemampuan untuk mengirim modul atau aplikasi yang dapat membunuh sang virus. Berikut pada gambar diatas adalah sepotong kecil saja dari virus Flame.

18. BlackShades (Mei 2014)


Federal Bureau of Investigation (FBI), badan investigasi Amerika Serikat (AS) mendeteksi lebih dari 100 negara di dunia terjangkit virus berbahaya yang menyerang perangkat lunak canggih pada komputer. Aksi kejahatan dunia maya yang dilakukan penjahat cyber itu bekerja dengan cara mengambil-alih komputer dan membajak kamera yang ada pada komputer tersebut.
Malware berbahaya yang disebut ‘BlackShader’ atau ‘BlackShades’ itu, disebar oleh lima orang yang sedang digugat kriminal oleh FBI, yang dibuka di pengadilan federal Manhattan, pada bulan Mei 2014.
Bukan hanya FBI, polisi di seluruh dunia juga mengatakan mereka baru-baru ini telah menangkap 97 orang di 16 negara yang diduga menggunakan atau menyebarkan perangkat lunak berbahaya yang disebut “BlackShades”.
FBI mengatakan, sedikitnya tujuh ribu “Blackshades Remote Access Tool” telah terjual sejak tahun 2010. FBI menambahkan salah satu pembuat program itu kini bekerjasama dengan pemerintah dan memberikan informasi luas tentang program tersebut.
“BlackShades” memungkinkan para peretas mencuri informasi pribadi, mencegat pesan penting dan membajak kamera pada komputer atau webcam untuk digunakan secara diam-diam demi kepentingan mereka.

19. MonsterMind



Edward Snowden, orang yang paling dicari di muka Bumi. Ia adalah mantan agen CIA yang mengungkapkan semua program dan aktivitas intelijen AS berupa dokumen-dokumen yang jumlahnya diatas 1,5 juta bocoran rahasia milik AS.
Kali ini bukanlah virus untuk menyerang, tapi suatu program atau aplikasi yang ditanamkan di server yang bertujuan untuk mengetahui dari mana serangan suatu virus berasal lalu menghancurkannya namun ia juga dapat melakukan perlawanan bahkan menyerang balik ke server-server yang telah menyerangnya.
Itulah sebabnya aplikasi ini kami masukkan ke dalam jenis malware, sama seperti yang lainnya karena dapat merusak server-server. Disamping itu, program milik intelijen AS ini sangat-sangat rahasia.
Program ini bernama MonsterMind, info keberadaannya adalah hasil bocoran dari Edward Snowden yang tak henti-hentinya membocorkan rahasia terkait aktivitas badan-badan intelijen Amerika. Dalam interview terbarunya, Snowden mengungkapkan NSA tengah membuat sebuah sistem keamanan online baru yang kelak bisa membantu Amerika menghancurkan segala virus komputer di dunia.
MonsterMind, nama yang diberikan oleh NSA kepada program anti-virus super itu memang mencerminkan kemampuannya. MonsterMind diklaim tidak hanya mampu menghancurkan berbagai macam virus yang masuk ke jaringan internet Amerika, namun punya kemampuan untuk melakukan perlawanan kepada server yang mengirim virus tersebut hanya dalam hitungan detik!
Akan tetapi, proyek MonsterMind ini ditengarai bisa meningkatkan pengaruh dan kontrol Amerika atas dunia maya. Mengingat MonsterMind mampu menghentikan sebuah lalu lintas internet jika dianggap berbahaya atau membawa malware, The Verge (13/08/2014)
Publik sendiri masih bertanya-tanya apakah anti-virus super buatan NSA ini juga bisa diatur untuk melakukan serangan cyber balasan kepada si penyerang dengan menggunakan virus buatan mereka, seperti Stuxnet. Sebab, pemerintahan Presiden Obama telah mengeluarkan kebijakan untuk menyerang negara lain menggunakan virus, bahkan di dunia maya sekalipun. Hanya ‘DPR’-nya Amerika saja yang bisa mengeluarkan keputusan menjalankan perang cyber.
Saat ini, Amerika memang tengah melakukan peperangan di dunia maya dan telah menerima banyak sekali serangan cyber. Mayoritas serangan tersebut menggunakan virus DDoS dan telah berhasil menyerang berbagai situs penting di Amerika, misalnya situs milik badan keuangan dan lembaga pemerintahan, Engadget (13/08/2014).
Itulah dari beberapa virus internet yang paling terkenal, menyebar luas, berbahaya dan merepotkan dikalangan pengguna dunia cyber pada artikel diatas ini. Namun bukan berarti kedepannya tak akan ada lagi “bahasa kode” yang dapat merepotkan pengguna komputer sejagat.
Suatu saat nanti sudah dapat dipastikan, akan tetap ada banyak kode buatan para programmer pintar ini. Maka bersiaplah dengan kerusakan file, program atau aplikasi dan juga kerusakan sistim operasi yang jauh lebih parah terhadap komputer Anda, berhati-hatilah. (gizmodo.com.au / uniqpost)

Read More ->>

Presentasi Teknologi Informasi Dan Komunikasi ( TIK )

  • Internet
  • Sejarah Internet Budaya Internet Software Untuk Akses Internet Hardware Untuk Akses Internet
  • Sejarah Internet : Internet merupakan jaringan komputer yang dibentuk oleh Departemen Pertahanan Amerika Serikat pada tahun 1969, melalui proyek ARPA yang disebut ARPANET (Advanced Research Project Agency Network), di mana mereka mendemonstrasikan bagaimanadengan hardware dan software komputer yang berbasis UNIX, kita bisa melakukan komunikasi dalam jarak yang tidak terhingga melalui saluran telepon. 
  • Sejarah internet dimulai pada 1969 ketika DepartemenPertahanan Amerika, Defense Advanced Research ProjectsAgency(DARPA) memutuskan untuk mengadakan riset tentangbagaimana caranya menghubungkan sejumlah computersehingga membentuk jaringan organik. Program riset inidikenal dengan nama ARPANET.Pada 1970, sudah lebih dari 10 komputer yang berhasildihubungkan satu sama lain sehingga mereka bisa salingberkomunikasi dan membentuk sebuah jaringan. Tahun 1972,Roy Tomlinson berhasil menyempurnakan program e-mailyang ia ciptakan setahun yang lalu untuk ARPANET. Programe-mail ini begitu mudah sehingga langsung menjadi populer.
  • Budaya InternetJumlah pengguna Internet yang besar dan semakin berkembang,telah mewujudkan budaya Internet. Internet juga mempunyaipengaruh yang besar atas ilmu, dan pandangan dunia. Denganhanya berpandukan mesin pencari seperti Google, pengguna diseluruh dunia mempunyai akses Internet yang mudah atasbermacam-macam informasi. Dibanding dengan buku danperpustakaan, Internet melambangkanpenyebaran(decentralization) / pengetahuan (knowledge)informasi dan data secara ekstrim. Perkembangan internet jugatelah mempengaruhi perkembangan ekonomi. Berbagai transaksijual beli yang sebelumnya hanya bisa dilakukan dengan cara tatapmuka (dan sebagian sangat kecil melalui pos atau telepon), kinisangat mudah dan sering dilakukan melalui internet
  • Beberapa Macam Software untuk Akses InternetA. BrowserBrowser adalah sebutan yang diberikan kepadasebuah software yang dipakai untuk mengaksesWord Wide Web (WWW). WWW adalah layananyang paling sering digunakan dan memilikiperkembangan yang sangat cepat karena denganlayanan ini kita bisa menerima informasi dalamberbagai format (multimedia). Untuk mengakseslayanan WWW dari sebuah komputer digunakanprogram web client yang disebut web browser ataubrowser saja.
  • Jenis-jenis browser yang sering digunakan adalah : Mozilla Firefox Google Chrome Netscape Internet Explorer
  • B. E-Mail Client E-Mail Client adalah sebuah software yangdimanfaatkan untuk membaca, menulis, danmengirimkan surat elektronik (e-mail)C.IRC Client IRC Client adalah singkatan dari InternetRelay Chat yaitu software yang berfungsi untukmembantu kita berbincang-bincang secara langsung(real time) lewat media teks dengan banyak orangdi seluruh dunia.contoh software IRC Client yang popular yaitu mIRC
  • D. Dial Up Networking Dial Up Networking adalah software kecil yang akanmenghubungkan komputer pribadi dengan jaringan internetglobal lewat sebuah internet service Provide. Software inihanya menyuruh untuk memasukan nomor telepon, username,dan password yang pada akhirnya akan mengirimnya ke ISPsupaya bisa terhubung dengan internet.E. Surfing/Browsing Surfing merupakan istilah umum yang digunakanmenjelajahi dunia maya atau Web. Tampilan web yang sangatartistik yang tidak hanya menampilkan teks tapi juga gambar-gambar yang ditata sedemikian rupa sehingga selalu membuatbetah netter untuk surfing berjam-jam
  • F. Langkah-Langkah dalam Browsing•Klik double pada icon Internet Explorer•Pastikan nama situs yang akan Anda browsing, mis. Situs berita islam eramuslim.•Ketika nama situs tersebut pada kolom address (contoh, www.eramuslim.com)•Tekan enter atau Go•Tunggu beberapa saat hingga tampilan keseluruhan selesai dan tertulis Done di Status Bar•Jika ingin membuka halaman baru dengan page yang sama, dapat dilakukan dengan cara: klik File pada menu, klik New,dan klik Window atau dengan menekan tmbol Ctrl+N•Jika sudah selesai, Internet Explorer di tutup dengan cara klik Close pada menu files
  • Beberapa Macam Hardware Untuk Mengakses Interneta) Modem Modem berasal dari singkatan Modulator Demodulator. Modulatormerupakanbagian yang mengubah sinyal informasi kedalam sinyal pembawa (Carrier) dan siap untuk dikirimkan, sedangkan Demodulator adalah bagian yang memisahkan sinyal informasi (yang berisi data atau pesan) dari sinyal pembawa (carrier) yang diterima sehingga informasi tersebut dapat diterima dengan baik. Modem merupakan penggabungan kedua- duanya, artinya modem adalah alat komunikasi dua arah.
  • Berdasarkan fungsinya modem dibagi menjai tiga jenis antaralain:1. Modem Dial UpModem dial Up biasa digunakan oleh Personal Computer (PC) yanglangsung dihubungkan melalui saluran telpon.Jenis modem dial upada dua macam yaitu:1) Modem InternalMerupakan modem yang dipasang dalam komputer terutama padaslot ekspansi yang tersedia dalam mainboard komputer. Rata-ratakecepatan modem internal untuk melakukan download adalah 56Kbps.
  • Adapun keuntungan penggunakan modem internalsebagai berikut:a) Lebih hemat tempat dan harga lebih ekonomisb) Tidak membutuhkan adaptor sehingga terkesan lebih ringkas tanpa ada banyak kabel. Sedangkan kelemahan modem internal sebagai berikut:a) Modem ini tidak memerlukan lampu indikator sehingga sulit untuk memantau status modemb) Modem ini tidak menggunakan sumber tegangan sendiri sehingga membutuhkan daya dari power supply. Hal ini mengakibatkan suhu dalam kotak CPU bertambah panas.
  • 2) Modem EksternalModem eksternal merupakan modem yang letaknya diluar CPUkomputer. Modem ekternal dihubungkan ke komputer melalui portcom atau USB. Pemasangan modem ini adalah dengan caramenghubungkan modem ke power dan menghubungkannya lagi keadaptor lalu disambungkan kembali ke listrik.Keuntungan modem eksternal:a) Portabilitas yang cukup baik sehingga bisa pindah-pindah untuk digunakan pada komputer lainb) Dilengkapi lampu indikator sehingga mudah untuk memantau status dari modem.Kelemahan dari modem eksternal:a) Harga lebih mahal dari pada modem internalb) Membutuhkan tempat atau lokasi tersendiri untuk menaruh modem tersebut.
  • 2. Modem Kabel Modem Kabel (Cable Modem), adalah perangkat kerasyang menyambungkan PC dengan sambungan TV kabel. JaringanTV kabel ini dapat dipakai untuk koneksi ke internet dengankecepatan lebih tinggi dibandingkan dengan modem dialup ataumodem ADSL, kecepatan modem kabel maksimum27Mbps downstream (kecepatan download ke pengguna) dan2,5Mbps upstream (kecepatan upload dari pengguna). Sebelumdapat terkoneksi dengan internet, maka pengguna diharuskanuntuk melakukan pendaftaran kepada penyedia jasa TV kabeldan ISP (internet Service Provider).
  • 3. Modem ADSL (asymmetric Digital Subscriber line) ADSL atau Asymmetric Digital Subscriber Line adalahsalah satu bentuk dari teknologi DSL. Ciri khas ADSL adalahsifatnya yang asimetrik, yaitu bahwa data ditransferkan dalamkecepatan yang berbeda dari satu sisi ke sisi yang lain. Ideutama teknologi ADSL adalh untuk memecah sinyal line telponmenjadi dua bagian untuk suara dan data. Hal ini memungkinkanpengguna untuk melakuakn atau meneima panggilan telpon danmelakukan koneksi internet secara simultan tanpa salingmenggangu.
  • b) RouterRouter adalah sebuah alat jaringankomputer yang mengirimkan paket datamelalui sebuah jaringan atau Internetmenuju tujuannya, melalui sebuahproses yang dikenal sebagai routing.Secara umum, router dibagi menjadi duabuah jenis, yakni:* static router (router statis): adalahsebuah router yang memiliki tabelrouting statis yang diset secara manualoleh para administrator jaringan.*dynamic router (router dinamis):adalah sebuah router yang memiliki dabmembuat tabel routing dinamis, denganmendengarkan lalu lintas jaringan danjuga dengan saling berhubungan denganrouter lainnya.
  • c) Kartu JaringanKartu Jaringan (Inggris: network interface card disingkatNIC atau juga network card) adalah sebuah kartu yangberfungsi sebagai jembatan dari komputer ke sebuahjaringan komputer. Jenis NIC yang beredar, terbagi menjadidua jenis, yakni NIC yang bersifat fisik, dan NIC yang bersifatlogis. Contoh NIC yang bersifat fisik adalahNIC Ethernet, Token Ring, dan lainnya; sementara NIC yangbersifat logis adalah loopback adapter dan Dial-up Adapter.Disebut juga sebagai Network Adapter. Setiap jenis NIC diberinomor alamat yang disebut sebagaiMAC address, yang dapatbersifat statis atau dapat diubah oleh pengguna.
  • d)WebcamWebcam (singkatan dari web camera)adalah sebutan bagi kamera real-time(bermakna keadaan pada saat inijuga) yang gambarnya bisa diakses ataudilihat melalui World Wide Web,program instant messaging, atauaplikasi video call. Istilah "webcam" jugamerujuk kepada jenis kamera yangdigunakan untuk keperluan ini. Adaberbagai macam merek webcam,diantaranya LogiTech, SunFlowwer, dansebagainya. Webcam biasanyaberresolusi sebesar 352x288 / 640x480piksel. Namun ada yang kualitasnyahingga 1 Megapiksel. Sekarang hampirsemua kamera digital dan HP bisadijadikan sebagai kamera web (webcam).
  • e) Bridge Jaringan Bridge Jaringan adalah sebuah komponen jaringan yangdigunakan untuk memperluas jaringan atau membuatsebuah segmen jaringan. Bridge jaringan beroperasi didalam lapisan data-link pada model OSI. Bridge juga dapatdigunakan untuk menggabungkan dua buah media jaringanyang berbeda, seperti halnya antara media kabel UnshieldedTwisted-Pair (UTP) dengan kabel serat optik atau duabuaharsitektur jaringan yang berbeda
Read More ->>

Rabu, 02 Oktober 2013

Undang - Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ..…..…TAHUN ….……
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;
b. bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan informasi dan transaksi elektronik di tingkat nasional sebagai jawaban atas perkembangan yang terjadi baik di tingkat regional maupun internasional;
c. bahwa perkembangan teknologi informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru;
d. bahwa kegiatan pemanfaatan teknologi informasi perlu terus dikembangkan tanpa mengesampingkan persatuan dan kesatuan nasional dan penegakan hukum secara adil, sehingga pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi informasi dapat dihindari melalui penerapan keseragaman asas dan peraturan perundang-undangan;
e. bahwa pemanfaatan teknologi informasi khususnya pengelolaan informasi dan transaksi elektronik mempunyai peranan penting dalam meningkatkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka menghadapi globalisasi sehingga perlu dilakukan langkah-langkah konkret untuk mengarahkan pemanfaatan teknologi informasi agar benar-benar mendukung pertumbuhan perekonomian nasional untuk mencapai kesejahteraan masyarakat;
f. bahwa pemerintah perlu memberikan dukungan terhadap pengembangan teknologi informasi khususnya pengelolaan informasi dan transaksi elektronik beserta infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga kegiatan pemanfaatan teknologi informasi dapat dilakukan secara aman dengan menekan akibat-akibat negatifnya serendah mungkin;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, perlu ditetapkan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1. Teknologi informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi.
2. Komputer adalah alat pemroses data elektronik, magnetik, optikal, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
3. Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik diantaranya meliputi teks, simbol, gambar, tanda-tanda, isyarat, tulisan, suara, bunyi, dan bentuk-bentuk lainnya yang telah diolah sehingga mempunyai arti.
4. Sistem elektronik adalah sistem untuk mengumpulkan, mempersiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi elektronik.
5. Tanda tangan elektronik adalah informasi elektronik yang dilekatkan, memiliki hubungan langsung atau terasosiasi pada suatu informasi elektronik lain yang dibuat oleh penandatangan untuk menunjukkan identitas dan statusnya sebagai subyek hukum, termasuk dan tidak terbatas pada penggunaan infrastruktur kunci publik (tanda tangan digital), biometrik, kriptografi simetrik.
6. Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subyek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
7. Penandatangan adalah subyek hukum yang terasosiasikan dengan tanda tangan elektronik.
8. Lembaga sertifikasi keandalan (trustmark) adalah lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan audit dan mengeluarkan sertifikat keandalan atas pelaku usaha dan produk berkaitan dengan kegiatan perdagangan elektronik.
9. Penyelenggara sertifikasi elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik.
10. Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, atau media elektronik lainnya.
11. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu sistem elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu informasi elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh seseorang.
12. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
13. Badan usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
14. Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya.
15. Penerima adalah subyek hukum yang menerima suatu informasi elektronik dari pengirim.
16. Pengirim adalah subyek hukum yang mengirimkan informasi elektronik
17. Jaringan sistem elektronik adalah terhubungnya dua atau lebih sistem elektronik baik yang bersifat tertutup maupun yang bersifat terbuka.
18. Kontrak elektronik adalah perjanjian yang dimuat dalam dokumen elektronik atau media elektronik lainnya.

19. Nama domain adalah alamat internet dari seseorang, perkumpulan, organisasi, atau badan usaha, yang dapat dilakukan untuk berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik, menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
20. Kode akses adalah angka, huruf, simbol lainnya atau kombinasi diantaranya yang merupakan kunci untuk dapat mengakses komputer, jaringan komputer, internet, atau media elektronik lainnya
21. Penyelenggaraan sistem elektronik adalah pemanfaatan sistem elektronik oleh Pemerintah dan atau swasta.
22. Orang adalah orang perorangan baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum.
23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

Pasal 2
Undang-undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia, yang memiliki akibat hukum di Indonesia.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 3
Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, hati-hati, itikad baik, dan netral teknologi.



Pasal 4
Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk :
a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional;
c. efektifitas dan efisiensi pelayanan publik dengan memanfaatkan secara optimal teknologi informasi untuk tercapainya keadilan dan kepastian hukum;
d. memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk mengembangkan pemikiran dan kemampuannya di bidang teknologi informasi secara bertanggung jawab dalam rangka menghadapi perkembangan teknologi informasi dunia;

BAB III
INFORMASI ELEKTRONIK

Pasal 5
(1) Informasi elektronik dan atau hasil cetak dari informasi elektronik merupakan alat bukti yang sah dan memiliki akibat hukum yang sah.
(2) Informasi elektronik dan atau hasil cetak dari informasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
(3) Informasi elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan sistem elektronik sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
(4) Ketentuan mengenai informasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku untuk :
a. pembuatan dan pelaksanaan surat wasiat;
b. pembuatan dan pelaksanaan surat-surat terjadinya perkawinan dan putusnya perkawinan;
c. surat-surat berharga yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk tertulis;
d. perjanjian yang berkaitan dengan transaksi barang tidak bergerak;
e. dokumen-dokumen yang berkaitan dengan hak kepemilikan; dan
f. dokumen-dokumen lain yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku mengharuskan adanya pengesahan notaris atau pejabat yang berwenang.

Pasal 6
Dalam hal terdapat ketentuan hukum lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, maka informasi elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat dijamin keutuhannya, dipertanggungjawabkan, diakses, dan ditampilkan, sehingga menerangkan suatu keadaan.

Pasal 7
Setiap orang yang menyatakan suatu hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak orang lain berdasarkan atas keberadaan suatu informasi elektronik harus memastikan bahwa informasi elektronik yang ada padanya berasal dari sistem elektronik terpercaya.

Pasal 8
(1) Kecuali diperjanjikan lain, waktu pengiriman suatu informasi elektronik ditentukan pada saat informasi elektronik telah dikirim dengan alamat yang benar oleh pengirim ke suatu sistem elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan penerima dan telah memasuki sistem elektronik yang berada di luar kendali pengirim.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu informasi elektronik ditentukan pada saat informasi elektronik memasuki sistem elektronik di bawah kendali penerima yang berhak.
(3) Dalam hal penerima telah menunjuk suatu sistem elektronik tertentu untuk menerima informasi elektronik, penerimaan terjadi pada saat informasi elektronik memasuki sistem elektronik yang ditunjuk.
(4) Dalam hal terdapat dua atau lebih sistem informasi yang digunakan dalam pengiriman ataupun penerimaan informasi elektronik, maka:
a. waktu pengiriman adalah ketika informasi elektronik memasuki sistem informasi pertama yang berada diluar kendali pengirim.
b. waktu penerimaan adalah ketika informasi elektronik memasuki sistem informasi terakhir yang berada dibawah kendali penerima.

Pasal 9
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui media elektronik wajib menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat-syarat kontrak, produsen dan produk yang ditawarkan.

Pasal 10
(1) Pemerintah atau masyarakat dapat membentuk lembaga sertifikasi keandalan yang fungsinya memberikan sertifikasi terhadap pelaku usaha dan produk yang ditawarkannya secara elektronik.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan lembaga sertifikasi keandalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1) Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Data pembuatan tanda tangan terkait hanya kepada penanda tangan saja;
b. Data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penandatangan;
c. Segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
d. Segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
e. Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penandatangannya;
f. Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penandatangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah

Pasal 12
(1) Setiap orang yang terlibat dalam tanda tangan elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas tanda tangan elektronik yang digunakannya;
(2) Pengamanan tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi :
a. sistem tidak dapat diakses oleh orang lain yang tidak berhak;
b. penandatangan harus waspada terhadap penggunaan tidak sah dari data pembuatan tanda tangan oleh orang lain;
c. penandatangan harus tanpa menunda-nunda, menggunakan cara yang dianjurkan oleh penyelenggara tanda tangan elektronik ataupun cara-cara lain yang layak dan sepatutnya harus segera memberitahukan kepada seseorang yang oleh penandatangan dianggap mempercayai tanda tangan elektronik atau kepada pihak pendukung layanan tanda tangan elektronik jika:
1. Penandatangan mengetahui bahwa data pembuatan tanda tangan telah dibobol; atau
2. Keadaan yang diketahui oleh penandatangan dapat menimbulkan resiko yang berarti, kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan tanda tangan;
d. dalam hal sebuah sertifikat digunakan untuk mendukung tanda tangan elektronik, memastikan kebenaran dan keutuhan dari semua informasi yang disediakan penandatangan yang terkait dengan sertifikat.
(3) Setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bertanggung jawab atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul.

Pasal 13
(1) Setiap orang berhak menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik untuk tanda tangan elektronik yang dibuat dalam bentuk tanda tangan digital.
(2) Penyelenggara sertifikasi elektronik harus memastikan keterkaitan suatu tanda tangan digital dengan pemilik tanda tangan digital yang bersangkutan.
(3) Penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia harus berbadan hukum Indonesia dan beroperasi di Indonesia.


Pasal 14
(1) Penyelenggara sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 wajib menyediakan informasi yang sepatutnya kepada para pengguna jasanya yang meliputi :
a. Metode yang digunakan untuk mengidentifikasi penandatangan;
b. Hal-hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data pembuatan tanda tangan elektronik;
c. Hal-hal yang dapat menunjukkan keberlakuan dan keamanan tanda tangan elektronik;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara sertifikasi elektronik diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV
PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK

Pasal 15
(1) Informasi dan transaksi elektronik diselenggarakan oleh penyelenggara sistem elektronik secara andal, aman, dan beroperasi sebagaimana mestinya.
(2) Penyelenggara sistem elektronik bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan sistem elektronik yang diselenggarakannya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan adanya pihak tertentu yang melakukan tindakan sehingga sistem elektronik sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak beroperasi sebagaimana mestinya.

Pasal 16
(1) Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap penyelenggara sistem elektronik harus mengoperasikan sistem elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:
a. dapat menampilkan kembali informasi elektronik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem elektronik yang telah berlangsung;
b. dapat melindungi keotentikan, integritas, kerahasiaan, ketersediaan, dan keteraksesan dari informasi elektronik dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;
c. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;

d. dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan penyelenggaraan sistem elektronik tersebut; dan
e. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan pertanggungjawaban prosedur atau petunjuk tersebut;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB V
TRANSAKSI ELEKTRONIK

Pasal 17
(1) Penyelenggaraan transaksi elektronik dapat dilakukan baik dalam lingkup publik maupun privat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan transaksi elektronik yang bersifat khusus diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 18
(1) Transaksi elektronik yang dituangkan dalam kontrak elektronik mengikat para pihak.
(2) Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi transaksi elektronik internasional yang dibuatnya.
(3) Apabila para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam transaksi elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas-asas Hukum Perdata Internasional.
(4) Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi elektronik.


(5) Apabila para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas-asas Hukum Perdata Internasional.

Pasal 19
Para pihak yang melakukan transaksi elektronik harus menggunakan sistem elektronik yang disepakati.

Pasal 20
(1) Kecuali ditentukan lain oleh para pihak transaksi elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim pengirim telah diterima dan disetujui penerima.
(2) Persetujuan atas penawaran transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.

Pasal 21
(1) Pengirim maupun penerima dapat melakukan sendiri transaksi elektronik, atau melalui pihak yang dikuasakan olehnya atau melalui Agen Elektronik.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. apabila dilakukan sendiri, menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;
b. apabila dilakukan melalui pemberian kuasa, menjadi tanggung jawab pemberi kuasa;
c. apabila dilakukan melalui Agen Elektronik, menjadi tanggung jawab Penyelenggara Agen Elektronik.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c tidak berlaku jika dapat dibuktikan terdapat pihak tertentu yang melakukan tindakan secara ilegal yang mengakibatkan Agen Elektronik dimaksud tidak beroperasi sebagaimana mestinya.

Pasal 22
(1) Penyelenggara Agen Elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara agen elektronik tertentu sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VI
NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI (PRIVASI)

Pasal 23
(1) Setiap orang berhak memiliki nama domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
(2) Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain.
(3) Setiap orang yang dirugikan karena penggunaan nama domain secara tanpa hak oleh orang lain berhak mengajukan gugatan pembatalan nama domain dimaksud.
(4) Pengelola nama domain dapat dibentuk baik oleh masyarakat maupun Pemerintah.
(5) Pengelola nama domain yang berada diluar wilayah Indonesia dan nama domain yang diregistrasinya diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelola nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 24
Informasi elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, desain situs internet dan karya-karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual, berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 25
Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG

Pasal 26
Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi dan atau pornoaksi melalui komputer atau sistem elektronik.

Pasal 27
Setiap orang dilarang:
(1) Menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.
(2) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.
(3) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap Negara dan atau hubungan dengan subyek Hukum Internasional.

Pasal 28

Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang secara tanpa hak yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi Negara menjadi rusak.

Pasal 29

Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya, baik dari dalam maupun luar negeri untuk memperoleh informasi dari komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara.

Pasal 30

Setiap orang dilarang:
(1) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik pemerintah yang dilindungi secara tanpa hak;
(2) menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
(3) menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
(4) mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah.


Pasal 31

Setiap orang dilarang:
(1) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.
(2) Menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan

Pasal 32

Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan yang dilindungi secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya, untuk disalah gunakan, dan atau untuk mendapatkan keuntungan daripadanya.


Pasal 33

Setiap orang dilarang:
(1) menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.
(2) Menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.

Pasal 34

Setiap orang dilarang melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

BAB VIII
PENYELESAIAN SENGKETA

Pasal 35
Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menggunakan teknologi informasi yang berakibat merugikan masyarakat.
Pasal 36
(1) Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(2) Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui lembaga penyelesaian sengketa alternatif atau arbitrase sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB IX
PERAN PEMERINTAH
Pasal 37
(1) Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan informasi dan transaksi elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
(3A) Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi.
Penjelasan : data elektronik strategis yang wajib dilindungi antara lain : data perbankan, data perpajakan, data pertanahan dan data kependudukan.
(3B) Instansi atau Institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3A) wajib membuat dokumen elektronik dan backup elektroniknya serta menghubungkannya ke Pusat Data tertentu untuk kepentingan pengamanan data tersebut.
(3C) Instansi atau institusi lain selain diatur pasal (3A) membuat dokumen elektronik dan backup elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data yang dimilikinya
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran pemerintah dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) diatur dengan Peraturan Presiden

PERAN MASYARAKAT
Pasal 38.

(1) Masyarakat berperan meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi melalui penggunaan dan penyelenggaraan informasi elektronik serta transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan undang-undang ini
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh lembaga yang dibentuk oleh masyarakat.
(3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki fungsi konsultasi dan mediasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
.
BAB X
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PEMERIKSAAN
DI SIDANG PENGADILAN

Pasal 39
Penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam undang-undang ini.
Pasal 40

(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang informasi dan transaksi elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di bidang teknologi informasi;
b. memanggil orang untuk didengar dan atau diperiksa sebagai tersangka atau saksi sehubungan dengan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
c. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
d. melakukan pemeriksaan terhadap orang dan atau badan usaha yang diduga melakukan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
e. melakukan pemeriksaan alat dan atau sarana yang berkaitan dengan kegiatan teknologi informasi yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
f. melakukan penggeledahan terhadap tempat tertentu yang diduga digunakan sebagai tempat untuk melakukan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
g. melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap alat dan atau sarana kegiatan teknologi informasi yang diduga digunakan secara menyimpang dari ketentuan yang berlaku;
h. meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam penyidikan terhadap tindak pidana di bidang teknologi informasi;
i. mengadakan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan penyidikan yang sedang dilaporkannya dan melaporkan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.



Pasal 41

Alat bukti pemeriksaan dalam undang-undang ini meliputi:
a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Hukum Acara Pidana;
b. alat bukti lain berupa Dokumen Elektronik dan Informasi Elektronik.

BAB XI
KETENTUAN PIDANA

Pasal 42

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-. (satu milyar rupiah).
(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.,- (satu milyar rupiah).

Pasal 43
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp.100.000.000.,- (seratus juta rupiah).

Pasal 44
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana.

Pasal 45
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), Pasal 30 ayat (3), Pasal 30 ayat (4), Pasal 33 ayat (2), atau Pasal 34, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000.,- (dua milyar rupiah).

Pasal 46

Setiap orang yang melanggar Pasal 27 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).

Pasal 47

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 32, atau Pasal 33 ayat (1), pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000.,- (dua milyar rupiah).

BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 48
Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan dan kelembagaan-kelembagaan yang berhubungan dengan pemanfaatan teknologi informasi yang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 49
(1) Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(2) Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah diundangkannya Undang-undang ini.



Disahkan di Jakarta
Pada tanggal :…………………………
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal ……………………………………….



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN…..….. NOMOR .……
Read More ->>

Kamis, 12 September 2013

Makalah Dan Presentasi Uang

BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang Masalah
Penulis menggunakan uang sebagai judul makalah ini karena mengingat kita tidak  pernah terlepas atau jauh dari yang namanya uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,bisa dikatakan uang mempanyai peran yang penting dalam memenuhikebutuhan hidup,dan mengingat bahwa kebutuhan manisia yang tidak terbatas namun alat pemenuhan kebutuhan anusia itu terbatas. Penulis juga mengharapkan kepada pembacauntuk bisa mengenal uang lebih jauh lagi,bukan hanya sekedar mengetahui kegunaanyanamun kita juga harus mengetahui sejarah terbentuknya uang dan syarat-syaratnya.Dalam pembahasan makalah ini penulis mengharapkan semoga kita dapatmengambil manfaat dan hikmahnya,dan bisa mengenal uang lebih jauh lagi,supaya kitatidak hanya bisa memakai saja.
Uang merupakan alat pembayaran yang berlaku sekarang untuk semua transaksi jual-beli baik secara langsung maupun tidak secara langsung. Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah dari pada barter yang lebih kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran
I.2 Rumusan Masalah
A.    Pengertian Uang
B.     Sejarah
C.     Fungsi
D.    Syarat-syarat
E.     Jenis
F.      Teori Nilai Uang
G.    Penawaran dan Permintaan Uang
I.3 Tujuan Penulisan
1.Agar kita mengetahui apa arti dari uang
2.Untuk mengetahui sejarah terbentuknya uang
3.Agar kita mengetahiu fungsi uang
4.Untuk mengetahui jenis-jenis uang
I.4 Manfaat Penulisan
Maksud dari penulisan makalah ini, agar dapat memberi manfaat kepada semua pihak.
BAB II
PEMBAHASAN
A.   Pengertian Uang
Dalam ilmu ekonomi tradisional, uang didefinisikan sebagai alat tukar yang dapat diterimasecara umum. Alat tukar dapat berupa benda apa saja yang dapat diterima oleh setiap orang dimasyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Sebelum uang diciptakan, masyarakatpada zaman dahulu melakukan perdagangan dengan cara barter. Barter merupakan pertukaranbarang dengan barang.
B.   Sejarah
Uang yang kita kenal sekarang ini telah mengalami proses perkembangan yang panjang. Pada mulanya, masyarakat belum mengenal pertukaran karena setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannnya dengan usaha sendiri. Manusia berburu jika ia lapar, membuat pakaian sendiri dari bahan-bahan yang sederhana, mencari buah-buahan untuk konsumsi sendiri; singkatnya, apa yang diperolehnya itulah yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhannya. Perkembangan selanjutnya mengahadapkan manusia pada kenyataan bahwa apa yang diproduksi sendiri ternyata tidak cukup untuk memenuhui seluruh kebutuhannya. Untuk memperoleh barang-barang yang tidak dapat dihasilkan sendiri, mereka mencari orang yang mau menukarkan barang yang dimiliki dengan barang lain yang dibutuhkan olehnya. Akibatnya muncullah sistem'barter'yaitu barang yang ditukar dengan barang. Namun pada akhirnya, banyak kesulitan-kesulitan yang dirasakan dengan sistem ini. Di antaranya adalah kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang diinginkan dan juga mau menukarkan barang yang dimilikinya serta kesulitan untuk memperoleh barang yang dapat dipertukarkan satu sama lainnya dengan nilai pertukaran yang seimbang atau hampir sama nilainya. Untuk mengatasinya, mulailah timbul pikiran-pikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu untuk digunakan sebagai alat tukar. Benda-benda yang ditetapkan sebagai alat pertukaran itu adalah benda-benda yang diterima oleh umum (generally accepted) benda-benda yang dipilih bernilai tinggi (sukar diperoleh atau memiliki nilai magis dan mistik), atau benda-benda yang merupakan kebutuhan primer sehari-hari; misalnya garam yang oleh orang Romawi digunakan sebagai alat tukar maupun sebagai alat pembayaran upah. Pengaruh orang Romawi tersebut masih terlihat sampai sekarang: orang Inggris menyebut upah sebagai salary yang berasal dari bahasa Latin salarium yang berarti garam.
Meskipun alat tukar sudah ada, kesulitan dalam pertukaran tetap ada. Kesulitan-kesulitan itu antara lain karena benda-benda yang dijadikan alat tukar belum mempunyai pecahan sehingga penentuan nilai uang, penyimpanan (storage), dan pengangkutan (transportation) menjadi sulit dilakukan serta timbul pula kesulitan akibat kurangnya daya tahan benda-benda tersebut sehingga mudah hancur atau tidak tahan lama. Kemudian muncul apa yang dinamakan dengan uang logam. Logam dipilih sebagai alat tukar karena memiliki nilai yang tinggi sehingga digemari umum, tahan lama dan tidak mudah rusak, mudah dipecah tanpa mengurangi nilai, dan mudah dipindah-pindahkan. Logam yang dijadikan alat tukar karena memenuhi syarat-syarat tersebut adalah emas dan perak. Uang logam emas dan perak juga disebut sebagai uang penuh (full bodied money). Artinya, nilai intrinsik (nilai bahan) uang sama dengan nilai nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang tersebut). Pada saat itu, setiap orang berhak menempa uang, melebur, menjual atau memakainya, dan mempunyai hak tidak terbatas dalam menyimpan uang logam. Sejalan dengan perkembangan perekonomian, timbul suatu anggapan kesulitan ketika perkembangan tukar-menukar yang harus dilayani dengan uang logam bertambah sementara jumlah logam mulia (emas dan perak) sangat terbatas. Penggunaan uang logam juga sulit dilakukan untuk transaksi dalam jumlah besar sehingga diciptakanlah uang kertas Mula-mula uang kertas yang beredar merupakan bukti-bukti pemilikan emas dan perak sebagai alat/perantara untuk melakukan transaksi. Dengan kata lain, uang kertas yang beredar pada saat itu merupakan uang yang dijamin 100% dengan emas atau perak yang disimpan di pandai emas atau perak dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya. Pada perkembangan selanjutnya, masyarakat tidak lagi menggunakan emas (secara langsung) sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya, mereka menjadikan 'kertas-bukti' tersebut sebagai alat tukar.
C.  Fungsi
Secara umum, uang memiliki fungsi sebagai perantara untuk pertukaran barang dengan barang, juga untuk menghindarkan perdagangan dengan cara barter. Secara lebih rinci, fungsi uang dibedakan menjadi dua yaitu fungsi asli dan fungsi turunan.
1)      Fungsi Asli
Fungsi asli uang ada tiga, yaitu sebagai alat tukar, sebagai satuan hitung, dan sebagai penyimpan nilai.
§  Uang berfungsi sebagai alat tukar atau medium of exchange yang dapat mempermudah pertukaran. Orang yang akan melakukan pertukaran tidak perlu menukarkan dengan barang, tetapi cukup menggunakan uang sebagai alat tukar. Kesulitan-kesulitan pertukaran dengan cara barter dapat diatasi dengan pertukaran uang.
§  Uang juga berfungsi sebagai satuan hitung (unit of account) karena uang dapat digunakan untuk menunjukan nilai berbagai macam barang/jasa yang diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan menghitung besar kecilnya pinjaman. Uang juga dipakai untuk menentukan harga barang/jasa (alat penunjuk harga). Sebagai alat satuan hitung, uang berperan untuk memperlancar pertukaran.
§  Selain itu, uang berfungsi sebagai alat penyimpan nilai (valuta) karena dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang ke masa mendatang. Ketika seorang penjual saat ini menerima sejumlah uang sebagai pembayaran atas barang dan jasa yang dijualnya, maka ia dapat menyimpan uang tersebut untuk digunakan membeli barang dan jasa di masa mendatang.
2)    Fungsi Turunan
Selain ketiga hal di atas, uang juga memiliki fungsi lain yang disebut sebagai fungsi turunan. Fungsi turunan itu antara lain:
§  Uang sebagai alat pembayaran yang sah
Kebutuhan manusia akan barang dan jasa yang semakin bertambah dan beragam tidak dapat dipenuhi melalui cara tukar-menukar atau barter. Guna mempermudah dalam mendapatkan barang dan jasa yang diperlukan, manusia memerlukan alat pembayaran yang dapat diterima semua orang, yaitu uang.
§  Uang sebagai alat pembayaran utang
Uang dapat digunakan untuk mengukur pembayaran pada masa yang akan datang.
§  Uang sebagai alat penimbun kekayaan
Sebagian orang biasanya tidak menghabiskan semua uang yang dimilikinya untuk keperluan konsumsi. Ada sebagian uang yang disisihkan dan ditabung untuk keperluan di masa datang.
§  Uang sebagai alat pemindah kekayaan
Seseorang yang hendak pindah dari suatu tempat ke tempat lain dapat memindahkan kekayaannya yang berupa tanah dan bangunan rumah ke dalam bentuk uang dengan cara menjualnya. Di tempat yang baru dia dapat membeli rumah yang baru dengan menggunakan uang hasil penjualan rumah yang lama.
§  Uang sebagai alat pendorong kegiatan ekonomi
Apabila nilai uang stabil orang lebih bergairah dalam melakukan investasi. Dengan adanya kegiatan investasi, kegiatan ekonomi akan semakin meningkat.
D.   Syarat-syarat
Suatu benda dapat dijadikan sebagai "uang" jika benda tersebut telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Pertama, benda itu harus diterima secara umum (acceptability). Agar dapat diakui sebagai alat tukar umum suatu benda harus memiliki nilai tinggi atau —setidaknya— dijamin keberadaannya oleh pemerintah yang berkuasa. Bahan yang dijadikan uang juga harus tahan lama (durability), kualitasnya cenderung sama (uniformity), jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta tidak mudah dipalsukan (scarcity). Uang juga harus mudah dibawa, portable, dan mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility), serta memiliki nilai yang cenderung stabil dari waktu ke waktu (stability of value).
E.    Jenis
Uang yang beredar dalam masyarakat dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu uang kartal (sering pula disebut sebagai common money) dan uang giral. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli sehari-hari. Sedangkan yang dimaksud dengan uang giral adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat ditarik sesuai kebutuhan. Uang ini hanya beredar di kalangan tertentu saja, sehingga masyarakat mempunyai hak untuk menolak jika ia tidak mau barang atau jasa yang diberikannya dibayar dengan uang ini. Untuk menarik uang giral, orang menggunakan cek.
Uang Kartal
Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kartal adalah alat bayar yangsah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari.
 Jenis Uang Kartal Menurut Lembaga Yang Mengeluarkannya
Menurut Undang-Undang Pokok Bank Indonesia No. 11/1953, terdapat dua jenis uang kartal,yaitu uang negara dan uang bank.
Uang negara adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah, terbuat dari kertas yangmemiliki ciri-ciri :
·         Dikeluarkan oleh pemerintah
·         Dijamin oleh undang undang 
·         Bertuliskan nama negara yang mengeluarkannya
·         Ditanda tangani oleh mentri keuangan
Namun, sejak berlakunya Undang-undang No. 13/1968, uang negara dihentikan peredarannya dan diganti dengan Uang Bank.Uang Bank adalah uang yang dikeluarkan oleh Bank Sentral berupa uang logam dan uang kertas, Ciri-cirinya sebagai berikut.
·         Dikeluarkan oleh Bank Sentral
·         Dijamin dengan emas atau valuta asing yang disimpan dibank sentral
·         Bertuliskan nama bank sentral negara yang bersangkutan (di Indonesia : Bank Indonesia) 
·         Ditandatangani oleh gubernur bank sentral.
 Jenis Uang Kartal Menurut Bahan Pembuatnya
A. Uang logam
 Uang logam biasanya terbuat dari emas atau perak karena emas dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efesien. Karena harga emas dan perak yang cenderung tinggidan stabil, emas dan perak mudah dikenali dan diterima orang. Di samping itu, emasdan perak tidak mudah musnah. Emas dan perak juga mudah dibagi-bagi menjadi unityang lebih kecil. Di zaman sekarang, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya,namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal itu merupakan pernyataan bahwasejumlah emas dengan berat tertentu terkandung di dalamnya.
Uang logam memiliki tiga macam nilai.
Nilai Intrinsikyaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilaiemas dan perak yang digunakan untuk mata uang. Menurut sejarah, uang emas danperak pernah dipakai sebagai uang. Ada beberapa alasan mengapa emas dan perak dijadikan sebagai bahan uang antara lain :
·         Tahan lama dan tidak mudah rusak (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp.500,00).
Nilai Tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengansuatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkandengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengansemangkuk bakso).Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu danmerupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalambentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupaikertas).
Uang kertas mempunyai nilai karena nominalnya. Oleh karena itu, uang kertas hanyamemiliki dua macam nilai, yaitu nilai nominal dan nilai tukar. Ada 2(dua) macamuang kertas :
·         Uang Kertas Negara (sudah tidak diedarkan lagi), yaitu uang kertas yangdikeluarkan oleh pemerintah dan alat pembayaran yang sah dengan jumlahyang terbatas dan ditandatangani mentri keuangan. 
·         Uang Kertas Bank , yaitu uang yang dikeluarkan oleh bank sentral, 
Beberapa keuntungan penggunaan alat tukar (uang) dari kertas di antaranya :
·         Penghematan terhadap pemakaian logam mulia
·         Ongkos pembuatan relatif murah dibandingkan dengan ongkos pembuatanuang logam.
·         Peredaran uang kertas bersifat elastis (karena mudah dicetak dan diperbanyak)sehingga mudah diseusaikan dengan kebutuhan akan uang
·         Mempermudah pengiriman dalam jumlah besar
Uang Giral
Uang giral tercipta akibat semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuahalat tukar yang lebih mudah, praktis dan aman. Di Indonesia,bank yang berhak menciptakanuang giral adalah  bank umum selain Bank Indonesia.Menurut UU No. 7 tentangPerbankan tahun 1992, definisi uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum,yangdapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupacek, giro, atau telegrafic transfer.
Uang giral bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Artinya, masyarakat boleh menolak dibayar dengan uang giral.
Uang giral terdiri dari:
·         Giro, Permintaan seseorang yg mempunyai rekening di bank supaya bank membayar dg cara memindahkan sebagian/ seluruh rekeningnya kepada rekening pihak yg dibayar
·         Cek, Surat perintah dari seseorang yg mempunyai rekening di bank agar bank membayarkan sejumlah uang kepada orang yang disebut dalam cek tsb.
·         Perintah membayar, Orang yang mempunyai rekening di bank, memerintahkan secara langsung untuk membayar kepada seseorang dg tunai
·         Telegraphic transfer, Orang yang mempunyai rekening di bank, memerin tahkan bank agar memba yarkan sejumlah uangnya kepada seseorang dg cara memindahkan/ mentransfer rek.melalui telegram
Terjadinya uang giral 
Uang giral dapat terjadi dengan cara berikut.
·         Penyetoran uang tunai kepadabank dan dicatat dalamrekening koranatas nama penyetor, penyetor menerima buku cek dan buku biro gilyet. Uang tersebut sewaktu-waktu dapat diambil atau penyetor menerima pembayaran utang dari debitur melalui bank. Penerimaan piutang itu oleh bank dibukukan dalam rekening koran orang yangbersangkutan. Cara di atas disebut primary deposit. 
·         Karena transaksi surat berharga. Uang giral dapat diciptakan dengan cara menjualsurat berharga ke bank, lalu bank membukukan hasil penjualan surat berharga tersebutsebagai deposit dari yang menjual. Cara ini disebut derivative deposit. 
·         Mendapat kredit dari bank yang dicatat dalam rekening koran dan dapat diambil sewaktu-waktu. Cara ini disebut dengan loan deposit.
 Keuntungan menggunakan uang giral 
Keuntungan menggunakan uang giral sebagai berikut.
·         Memudahkan pembayaran karena tidak perlu menghitung uang
·         Alat pembayaran yang dapat diterima untuk jumlah yang tidak terbatas, nilainyasesuai dengan yang dibutuhkan (yang ditulis oleh pemilik cek  /bilyet giro) 
·         Lebih aman karena risiko uang hilang lebih kecil dan bila hilang bisa segeradilapokan ke bank  yang mengeluarkan cek  /bilyet giro dengan cara pemblokiran.
Menurut nilainya
Menurut nilainya, uang dibedakan menjadi uang penuh (full bodied money) dan uang tanda (token money)
§  Uang Penuh (full bodied money)
Nilai uang dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai yang tertera di atas uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan. Dengan kata lain, nilai nominal yang tercantum sama dengan nilai intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut. Jika uang itu terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang dikandungnya.
§  Uang Tanda (token money)
Sedangkan yang dimaksud dengan uang tanda adalah apabila nilai yang tertera diatas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang atau dengan kata lain nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk membuat uang Rp1.000,00 pemerintah mengeluarkan biaya Rp750,00.
F.    Teori Nilai Uang
Teori nilai uang membahas masalah-masalah keuangan yang berkaitan dengan nilai uang. Nilai uang menjadi perhatian para ekonom, karena tinggi atau rendahnya nilai uang sangat berpengaruh terhadap kegiatan ekonomi. Hal ini terbukti dengan banyaknya teori uang yang disampaikan oleh beberapa ahli. Teori uang terdiri atas dua teori, yaitu teori uang statis dan teori uang dinamis.

Teori uang statis

Teori Uang Statis atau disebut juga "teori kualitatif statis" bertujuan untuk menjawab pertanyaan: apakah sebenarnya uang? Dan mengapa uang itu ada harganya? Mengapa uang itu sampai beredar? Teori ini disebut statis karena tidak mempersoalkan perubahan nilai yang diakibatkan oleh perkembangan ekonomi. Yang termasuk teori uang statis adalah:
§  Teori Metalisme (Intrinsik) oleh KMAPP
Uang bersifat seperti barang, nilainya tidak dibuat-buat, melainkan sama dengan nilai logam yang dijadikan uang itu. Contoh: uang emas dan uang perak.
§  Teori Konvensi (Perjanjian) oleh Devanzati dan Montanari
Teori ini menyatakan bahwa uang dibentuk atas dasar pemufakatan masyarakat untuk mempermudah pertukaran.
§  Teori Nominalisme
Uang diterima berdasarkan nilai daya belinya.
§  Teori Negara
Asal mula uang karena negara, apabila negara menetapkan apa yang menjadi alat tukar dan alat bayar maka timbullah uang. Jadi uang bernilai karena adanya kepastian dari negara berupa undang-undang pembayaran yang disahkan.

Teori uang dinamis

Teori ini mempersoalkan sebab terjadinya perubahan dalam nilai uang. Teori dinamis antara lain:
§  Teori Kuantitas dari David Ricardo
Teori ini menyatakan bahwa kuat atau lemahnya nilai uang sangat tergantung pada jumlah uang yang beredar. Apabila jumlah uang berubah menjadi dua kali lipat, maka nilai uang akan menurun menjadi setengah dari semula, dan juga sebaliknya.
§  Teori Kuantitas dari Irving Fisher
Teori yang telah dikemukakan David Ricardo disempurnakan lagi oleh Irving Fisher dengan memasukan unsur kecepatan peredaran uang, barang dan jasa sebagai faktor yang memengaruhi nilai uang.
§  Teori Persediaan Kas
Teori ini dilihat dari jumlah uang yang tidak dibelikan barang-barang.
§  Teori Ongkos Produksi
Teori ini menyatakan nilai uang dalam peredaran yang berasal dari logam dan uang itu dapat dipandang sebagai barang.
G.  Permintaan dan Penawaran Uang
PERMINTAAN UANG
 Permintaan uang diartikan sebagai kebutuhan masyarakat akan uang tunai. Menurut JohnMaynard Keynes ada 3 motif yang mempengaruhi permintaan uang tunai oleh masyarakat.Ketiga motif tersebut yaitu:
1.Motif Transaksi (Transaction motive)
2.Motif Berjaga-jaga (
Precautionary motive)
3.Motif Spekulasi (Specualtive motive)
Untuk dapat memahami secara lebih mudah tentang ketiga motif tersebut berikut ini akandiuraikan satu persatu.
 1. Permintaan uang untuk transaksi ( transaction demand )
 Terkait dengan fungsi uang sebagai alat tukar, kita menggunakan uang untuk membeli barangdan jasa atau untuk membayar tagihan. Permintaan uang untuk transaksi memiliki hubunganpositif dengan pendapatan. Jika pendapatan naik, maka permintaan uang untuk keperluanbertransaksi juga meningkat.
2. Permintaan uang untuk berjaga-jaga (precautionary demand )
 Permintaan terhadap uang bisa saja karena orang ingin berjaga-jaga terhadap suatu peristiwayang tidak dikehendaki seperti sakit, kecelakaan, kebanjiran dan kebakaran. Permintaan uanguntuk berjaga-jaga juga memiliki hubungan positif dengan pendapatan.
 3. Permintaan uang untuk spekulasi ( speculative demand )
 Spekulasi berarti melakukan sesuatu tindakan atas dasar ramalan perubahan nilai harta dimasa depan. Jika seorang spekulan meramalkan bahwa harga rumah, nilai saham, atau hargaemas akan meningkat dimasa depan, mereka akan membeli rumah, saham, atau emas, danbukan menyimpan uang. Jadi, dalam hal ini spekulan berharap bahwa mereka akanmendapatkan keuntungan dari peningkatan harga rumah, saham, atau emas di masa depan. Initentu dengan sendirinya mengurangi permintaan uang.
Faktor-faktor yang mempengaruhi permintaan uang adalah sebagai berikut.
 1.Besar-kecilnya pembelanjaan negara yang berkaitan dengan pendapatan nasional.
2.Cepat atau lambatnya laju peredaran uang. Kecepatan peredaran uang dipengaruhioleh faktor berikut.
a)      kebiasaan pembayaran konsumen, apakah tunai atau angsuran, sebab ini akanberpengaruh terhadap jumlah uang yang diminta pada saat ini atausaat mendatang.
b)      Frekuensi pembayaran pendapatan
c)       Praktik-praktik bank, hal ini berkaitan dengan keluar masuknya uang melalui bank.
d)     Keadaan psikologi masyarakat dalam menggunakan uangnya.
3. Motif-motif masyarakat dalam memiliki uang.
PENAWARAN UANG
 Penawaran uang lebih populer dinyatakan dengan istilah jumlah uang yang beredar. Dalamlaporan data statistik, jumlah uang beredar biasanya dilambangkan dengan huruf M. Dissiniada beberapa definisi yang berbeda mengenai jumlah uang yang beredar tergantung daritingkat likuiditasnya. Pada umumnya uang beredar didefinisikan sebagai berikut.
·         M1 adalah uang kertas dan logam (kartal) ditambah simpanan dalam bentuk rekeningkoran (uang giral/ demand deposit)
·         M2 adalah M1 + tabungan + deposito berjangka (time deposit) pada bankbank umum.
·                  M3 adalah M2 + tabungan + deposito berjangka pada lembaga-lembaga keuanganbukan bank.
Secara sederhana penawaran uang atau jumlah uang yang beredar terdiri atas uang logam,uang kertas, simpanan giro, deposito berjangka, berbagai macam tabungan, dan rekeningvaluta asing milik swasta domestik. Penawaran uang dipengaruhi oleh pemerintah denganberbagai kebijakan yang ditetapkan. Lembaga yang biasanya bertanggungjawab mengaturdan menjalankan kebijakan khususnya kebijakan moneter adalah bank sentral.Faktor-faktor yang mempengaruhi penawaran uang adalah sebagai berikut.
1.   Semakin tinggi tingkat bunga, semakin sedikit jumlah uang yang beredar.  Semakinrendah tingkat bunga, semakin banyak jumlah uang yang beredar.
2.   Semakin tinggi pendapatan masyarakat, semakin banyak uang yang beredar karenasemakin sering melakukan transaksi.
3.   Semakin banyak (padat) jumlah penduduk, semakin banyak dan semakin cepat uangberedar.
4.   Keadaan geografis di perkotaan lebih cepat dan lebih banyak jumlah uang yangberedar dibanding di pedesaan.
5.   Struktur ekonomi, negara agraris berbeda dengan negara industri, negara industriperedaran uang lebih cepat dan lebih banyak.
6    .Penguasaan IPTEK penduduk. Iptek negara yang lebih maju lebih banyak dan lebihcepat uang beredar dibandingkan dengan negara yang menerapkan teknologi yangsederhana.
7.   Globalisasi industri di lingkungan dunia usaha. Semakin global dan arus modalekonomi antarnegara yang semakin meningkat, uang yang beredar juga dipengaruhioleh transaksi-transaksi internasional dalam hal ini kurs uang mempengaruhiperedaran.
Read More ->>
Diberdayakan oleh Blogger.

My Blog List